Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%, hanya Berlaku untuk Barang Mewah!

Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan secara umum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai mengikuti rapat di Kementerian Keuangan menjelang penutupan tahun 2024. Menurut Presiden, kenaikan tarif PPN hanya akan diberlakukan secara terbatas, yaitu untuk barang dan jasa mewah yang selama ini memang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, serta barang-barang konsumsi kelas atas. Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, termasuk bahan pangan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

Rencana awal penerapan PPN 12 persen berasal dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa PPN naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sebagai bagian dari strategi konsolidasi fiskal, khususnya untuk mendukung belanja sosial, proyek strategis, dan program prioritas seperti makan bergizi gratis serta subsidi UMKM. Namun, menjelang implementasi, kebijakan ini menuai kritik luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang khawatir dampaknya terhadap daya beli, inflasi, dan stabilitas harga. Bahkan, sejumlah petisi serta gugatan hukum dilayangkan untuk meninjau kembali rencana tersebut.

Pembatalan kenaikan PPN ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi penerimaan yang hilang akibat tidak diberlakukannya PPN 12 persen secara umum bisa mencapai Rp75 triliun. Meski begitu, pemerintah menyatakan akan melakukan efisiensi belanja negara hingga Rp306 triliun melalui Instruksi Presiden tentang penghematan belanja kementerian dan lembaga. Di sisi lain, keputusan ini disambut baik oleh pelaku usaha dan masyarakat luas karena dinilai mampu menekan tekanan harga yang bisa memicu inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat terutama kelas menengah dan bawah.

Para pakar ekonomi menilai langkah ini menjadi sinyal positif terhadap keberpihakan pemerintah pada stabilitas sosial dan ekonomi. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya konsistensi kebijakan dan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masa depan. Pemerintah diimbau untuk mencari alternatif sumber penerimaan negara, seperti penguatan pajak kekayaan, pajak karbon, atau optimalisasi pajak penghasilan dari sektor digital. Dibatalkannya kenaikan PPN, diharapkan secara umum Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Referensi:

Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto di Kemenkeu - Kompas.id

Liputan Kompas & CNBC Indonesia tentang kebijakan dan alasan pemerintah -  gaji.id

Analisis dampak & sosialisasi kebijakan dari Kompas, Gaji.id, dan DDTCNews -  gaji.id